Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Monday, July 6, 2009

Bioetika: Kontrasepsi

Menentukan Metode Kontrasepsi Yang Tepat Berdasarkan Etika dan Hukum Kesehatan


BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Sebagai dokter yang profesional, dalam bekerja dokter harus berpedoman pada etika dan hukum profesi. Etika dan hukum menjaga tindakan dokter agar tetap berada di jalur yang benar. Menurut kaidah dasar bioetik, dalam membuat keputusan dokter selalu membuat pertimbangan dari beberapa alternatif, untuk ditentukan satu pilihan yang akan diberikan pada pasiennya. Perrtimbangan ini berdasar pada beneficence (tanpa pamrih), autonomy (pasien mempunyai otoritas sendiri), non-maleficence (menolong pasien emergensi), dan justice (adil, memperlakukan sesuatu secara universal).

Kontrasepsi adalah pencegahan konsepsi atau kehamilan. (Dorland, 2002). Sejak KB (Keluarga Berencana) menjadi program nasional RI pada tahun 1970, berbagai cara kontrasepsi telah ditawarkan dalam pelayanan KB, mulai dari cara tradisional, barier, hormonal, (pil, suntikan, susuk KB), Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), dan kontrasepsi mantap (kontap) berupa vasektomi dan tubektomi. (Hanafiah, et. al., 1999).

Berikut ini adalah permasalahan dalam skenario 3:

Pasutri datang ke rumah sakit, konsultasi masalah kontrasepsi. Mereka tidak ingin anak lagi. Setelah mendaftar mereka konsultasi dengan bidan, mereka bingung akan memakai KB steril atau hormonal. Bidan kemudian merujuk mereka ke dokter, untuk konsultasi lebih lanjut. Dokter pada kesempatan itu menyarankan untuk melakukan KB steril saja.

Dari masalah diatas, penulis akan mencoba menganalisis metode penentuan kontrasepsi yang tepat berdasarkan etika dan hukum serta latar belakang dokter diatas menyarankan penggunaan KB steril pada pasutri.

B. RUMUSAN MASALAH

§ Apa saja dasar pertimbangan penggunaan KB steril dan hormonal?

§ Apa dasar pertimbangan dokter menyarankan penggunaan KB steril?

§ Bagaimana sudut pandang penggunaan KB dilihat dari aspek etika dan hukum?

C. TUJUAN PENULISAN

§ Mengetahui dasar pertimbangan penggunaan KB steril dan hormonal.

§ Mengetahui dasar pertimbangan dokter menyarankan penggunaan KB steril.

§ Mengetahui sudut pandang penggunaan KB dilihat dari aspek etika dan hukum.

D. MANFAAT PENULISAN

§ Mahasiswa dilatih untuk memecahkan berbagai macam kasus yang memerlukan pertimbangan dari beberapa aspek terkait sesuai etika dan hukum.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Dalam keputusan Menkes RI No.369/MENKES/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan, jenis dan indikasi, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan antara lain pil, suntik, AKDR, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), kondom, tablet vagina dan tisu vagina. (Supari, 2007).

Kontrasepsi mantap (kontap) dilakukan dengan cara mengikat atau memotong saluran telur (pada wanita, disebut tubektomi) atau saluran sperma (pada pria, disebut vasektomi). (Anonim, 2008). Vasektomi adalah pengangkatan duktus (vas) deferens atau sebagian darinya secara bedah. (Dorland, 2002). Vasektomi berguna untuk menghalangi transport spermatozoa di pipa-pipa sel mani pria. (Anonim, 2008). Tubektomi adalah pengangkatan bedah tuba uterina. (Dorland, 2002). Kontra indikasi bagi vasektomi adalah radang di sekitar skrotum, hernia, diabetes melitus, kelainan mekanisme pembekuan darah, dan kejiwaan tidak stabil. Kontra indikasi bagi tubektomi adalah penderita dengan penyakit jantung, paru-paru, hernia, pernah dioperasi di daerah perut, berat badan lebih dari 70 kg, dan pasangan yang masih ragu menggunakan metode ini. (Anonim, 2008).

Alat kontrasepsi hormonal mengandung hormon-hormon reproduksi wanita. Alat kontrasepsi hormonal mencegah proses pematangan sel telur sehingga tidak bisa dibuahi. Metode kontrasepsi ini terdiri dari jenis pil, suntikan, dan susuk. (Anonim, 2008). Kontra indikasi pil adalah penderita sakit kuning, kelainan jantung, varises, hipertensi, diabetes, migrainm, dan pendarahan tanpa sebab yang jelas. Kontra indikasi suntik adalah ibu hamil, penderita tumor/kanker, penyakit jantung, hati, hipertensi, diabetes, dan penyakit paru-paru. Kontra indikasi susuk adalah penderita tumor, gangguan jantung, hati, hipertensi, diabetes, usia >35 tahun, dan pendarahan tanpa sebab yang jelas. Wanita yang belum mempunyai anak tidak dianjurkan menggunakan susuk KB. (Anonim, 2008).

Menurut etika kedokteran, pelaksanaan kontrasepsi dapat dilaksanakan, walaupun penggunaan AKDR dan kontap menimbulkan berbagai pertentangan. Belakangan, AKDR terutama yang mengandung copper berfungsi sebagai kontrasepsi, bukan hanya mencegah nidasi. Dari segi hukum, kontap dapat dianggap melanggar KUHP pasal 354 yang melarang usaha pencegahan kehamilan dan melanggar pula pasal 351 karena merupakan mutilasi alat tubuh. Namun, karena KB telah menjadi program pemerintah, maka terhadap hal ini dapat dibuat pengecualian. (Hanafiah et. al., 1999).

Secara umum, KB dapat diterima dalam ajaran Islam. Alat kontrasepsi yang dapat diterima syar’i adalah yang menghalangi bertemunya ovum dengan sperma, dan adanya pembolehan cara ber-KB jika pelaksanaannya tidak bertentangan dengan batasan syar’i yang lain. (Zuhroni, et.al., 2003).

BAB III

PEMBAHASAN

Pemilihan metode kontrasepsi yang tepat sebaiknya didasarkan pada tujuan berkontrasepsi, kontra indikasi, dan hak autonomi pasien berdasarkan Kaidah Dasar Bioetik. Pasien dapat memilih sendiri metode kontrasepsi yang diinginkan, sedangkan dokter hanya dapat menyarankan.

Pasutri yang hanya bertujuan ingin mengatur jarak kelahiran anak, disarankan menggunakan KB hormonal atau AKDR. Metode sederhana seperti kondom, tisu KB, dan spermisida juga dapat digunakan, namun relatif lebih merepotkan dibandingkan metode KB hormonal atau AKDR.

Pil KB diminum setiap hari, sehingga dapat diatur kapan akan memutuskan untuk mempunyai anak lagi, demikian pula metode suntik yang dilakukan secara berkala. Sementara susuk mempunyai jangka waktu penggunaan yang cukup panjang, sehingga hanya disarankan untuk pasutri yang tidak akan merencanakan kehamilan dalam 4 hingga 5 tahun kedepan.

Pasutri yang tidak berniat mempunyai anak lagi dapat menggunakan metode KB steril, yaitu dengan vasektomi dan tubektomi. Dengan KB steril, pasutri tidak perlu repot mengatur jadwal minum pil, atau suntik dan susuk secara berkala.

Sejalan dengan perkembangan ilmu kedokteran, metode KB steril ini ternyata tidak sepenuhnya permanen, karena saluran yang diikat masih mempunyai kemungkinan rekanalisasi seperti semula, baik buatan maupun spontan.

Menurut etika, hukum, dan agama, kontrasepsi steril / kontrasepsi mantap (kontap) diperbolehkan, dan tidak mempunyai ganjalan baik dari segi etika, hukum, dan agama.

BAB IV

KESIMPULAN

Penggunaan metode kontrasepsi dilakukan berdasarkan tujuan penggunaan KB, kontra indikasi metode kontrasepsi, dan hak autonomi pasien berdasarkan Kaidah Dasar bioetik (KDB). Calon akesptor KB dalam kasus ini berniat untuk tidak mempunyai anak lagi, bukan mengatur waktu dan jarak kelahiran, sehingga dokter menyarankan agar calon akseptor menggunakan metode kontap (steril). Disamping itu, calon akseptor KB dalam kasus ini mungkin saja mempunyai kontra indikasi terhadap metode kontrasepsi hormonal, sehingga dokter menyarankan agar calon akseptor menggunakan metode KB steril (kontap).

Dilihat dari aspek etika, agama, dan hukum, penggunaan kontrasepsi sebetulnya diperbolehkan, tergantung dari metode dan pelaksanaannya. Metode kontap yang dahulu tidak diperbolehkan pun sekarang dapat diperbolehkan karena belakangan diketahui bahwa ada kemungkinan rekanalisasi saluran, baik spontan maupun buatan.

BAB V

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2008. Vasektomi.

http://www.bkkbn-jatim.go.id/bkkbn-jatim/html/vasek.htm

Anonim. 2008. Tubektomi.

http://www.bkkbn-jatim.go.id/bkkbn-jatim/html/tubek.htm

Anonim. 2008. Alat Kontrasepsi.

http://www.yakita.or.id/alat_kontrasepsi.htm

Dorland, W.A. Newman. 2002. Kamus Kedokteran Dorland Edisi 29. Jakarta : EGC.

Hanafiah, M. Jusuf. Amir, Amri. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta : EGC.

Supari, Siti Fadilah. 2007. Keputusan Menkes RI No.369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. Jakarta : Departemen Kesehatan RI.

Wujoso, Hari. 2008. Kaidah Dasar Bioetik.

Zuhroni, H. Riani, Nur. Nazaruddin, Nirwan. 2003. Kesehatan dan Kedokteran 2 (Fiqih Kontemporer). Jakarta : Departemen Agama RI.

Bioetika: Otopsi

“Penatalaksanaan Gawat Darurat Korban Kecelakaan Sesuai Dengan Etika, Hukum, dan Disiplin Profesi Kedokteran


BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Penderita gawat darurat adalah penderita yang oleh karena suatu penyebab (penyakit, trauma, kecelakaan, tindakan anestesi) yang bila tidak segera ditolong akan mengalami cacat, kehilangan organ tubuh atau meninggal. (Sudjito, 2003).

Berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), pasal 2, setiap dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi, yaitu sesuai dengan perkembangan IPTEK kedokteran, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama, sesuai tingkat/jenjang pelayanan kesehatan dan situasi setempat. (MKEK, 2002).

Berikut ini adalah permasalahan dalam skenario 2:

Korban kecelakaan seorang wanita muda tanpa identitas dibawa penolong ke RS. Korban dalam keadaan tidak sadar, dimasukkan imstalasi gawat darurat. Dokter bersama paramedik dengan profesional memberikan pertolongan sesuai standar profesi. Usaha penyelamatan pasien gagal, setelah dilakukan pertolongan di IGD selama 10 menit korban meninggal. Korban dibawa ke kamar jenasah untuk dilakukan otopsi untuk mengetahui sebab kematian.

Autopsi (otopsi) adalah pemeriksaan terhadap tubuh mayat, dengan tujuan menemukan proses penyakit dan atau adanya cedera, melakukan interpretasi atas penemuan-penemuan tersebut, menerangkan penyebab kematian serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainan-kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian. (Mansjoer, 2000).

Dalam laporan ini, penulis mencoba menganalisis penatalaksanaan pasien gawat darurat dari segala aspek yang terkait. Diharapkan mendatang apabila terdapat permasalahan yang melibatkan berbagai aspek kehidupan, mahasiswa dapat menyelesaikan permasalahan berdasarkan pengalaman yang telah diperoleh selama pembelajaran.

B. RUMUSAN MASALAH

§ Bagaimana prosedur penatalaksanaan pasien gawat darurat sesuai standar profesi kedokteran dan standar prosedur operasional?

§ Bagaimana prosedur penatalaksanaan post-mortem pasien tanpa identitas?

C. TUJUAN PENULISAN

§ Mengetahui prosedur penatalaksanaan pasien gawat darurat sesuai standar profesi kedokteran dan standar prosedur operasional.

§ Mengetahui prosedur penatalaksanaan post-mortem pasien tanpa identitas.

D. MANFAAT PENULISAN

§ Mahasiswa dilatih untuk memecahkan berbagai macam kasus yang memerlukan pertimbangan dari beberapa aspek terkait sesuai standar profesi.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Dokter dalam pelaksanaan praktiknya wajib memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. (UU Pradok, 2004). Berdasarkan KODEKI pasal 13, setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bersedia dan lebih mampu memberikan. (MKEK, 2002).

Dalam UU No. 29 tahun 2004, pasal 45 ayat 1, setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. (UU Pradok, 2004). Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan tentang Informed Consent menyatakan, dalam hal pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat darurat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun. (Per. Menkes, 1989).

Dalam penanganan penderita gawat darurat yang terpenting bagi tenaga kesehatan adalah mempertahankan jiwa penderita, mengurangi penyulit yang mungkin timbul, meringankan penderitaan korban, dan melindungi diri dari kemungkinan penularan penyakit menular dari penderita. (Sudjito, 2003).

Seorang tenaga kesehatan yang melakukan tindakan medik tanpa persetujuan apapun dapat dianggap melakukan penganiayaan, diatur dalam pasal 351 KUHP. Apabila mengakibatkan matinya orang, maka yang bersalah dipidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP, 2008). Namun, dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran juga memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. (UU Pradok, 2004).

Autopsi forensik/medikolegal dilakukan terhadap mayat seseorang yang diduga meninggal akibat suatu sebab yang tidak wajar seperti pada kasus kecelakaan, pembunuhan, maupun bunuh diri. Tujuannya antara lain untuk mengidentifikasi mayat, menentukan sebab pasti kematian, mekanisme kematian, dan saat kematian. (Mansjoer, 2000).

Secara yuridis, persetujuan keluarga jenazah tidak diperlukan dalam prosedur autopsi forensik. Dokter hanya merupakan pelaksana permohonan penyidik (dalam hal ini Kepolisian) untuk melakukan autopsi, sehingga apabila keluarga keberatan atas pelaksanaan autopsi, keberatan dapat disampaikan pada penyidik. (Hamdani, 1992).

Menurut Majma Fiqih Islami tahun 1987, tindakan autopsi diperbolehkan, untuk mengetahui penyebab kematian, kepastian tentang penyebab suatu penyakit, dan untuk pengajaran kedokteran. (Sarwat, 2008).

BAB III

PEMBAHASAN

Sesuai dengan kaidah dasar bioetik, kewajiban menolong pasien gawat darurat termasuk dalam konsep beneficence. Dalam penanganan pasien gawat darurat, dokter harus memperhatikan standar profesi dan standar prosedur operasional. Pelayanan terhadap pasien gawat darurat harus dilaksanakan sesegera mungkin, mengingat jiwa pasien mungkin saja gagal diselamatkan apabila penanganan terlambat.

Apabila pasien tidak sadar dan tidak disertai keluarganya, maka dokter berhak untuk memutuskan tindakan medik yang akan diambil tanpa persetujuan siapapun, dan didasarkan pada kebutuhan medik pasien.

Apabila setelah dilakukan tindakan medis pasien meninggal, berarti hal ini merupakan suatu kejadian yang tidak diinginkan (KTD). Perlu analisis lebih lanjut, apakah kejadian ini akibat dari medical error atau tidak. Mungkin saja KTD terjadi akibat risiko tindakan medis yang telah dianggap paling aman dan efektif dalam pengobatan pasien. Dalam hal seperti ini, KTD tidak dapat digolongkan sebagai malpraktik.

Dokter dan tenaga kesehatan lain juga memperoleh perlindungan hukum, sepanjang tindakan yang diambil sudah didasarkan pada standar profesi dan standar prosedur operasional yang sesuai. Berbagai macam aspek dapat menjadi dasar pertimbangan keputusan medis, dari etika, hukum (yuridis─pemerintah dan instansi, maupun agama), dan disiplin profesi.

Autopsi, baik klinis, forensik, maupun anatomi memerlukan berbagai persyaratan tertentu. Secara klinis, jenazah tanpa identitas dapat diautopsi jika diduga jenazah menderita penyakit yang berbahaya bagi masyarakat, dan apabila dalam waktu 2x24 jam tidak ada keluarga yang datang ke rumah sakit. Menurut prosedur autopsi forensik, dokter dalam mengautopsi harus menerima surat perimtaan autopsi terlebih dahulu dari penyidik, dalam hal ini Kepolisian.

Menurut agama Islam, autopsi dalam kasus ini diperbolehkan, karena untuk mengetahui penyebab kematian. Namun menurut hukum, prosedur autopsi diatas masih memerlukan beberapa syarat tertentu agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

BAB IV

KESIMPULAN

Sesuai dengan sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional kedokteran, penatalaksanaan pasien gawat darurat dapat dilaksanakan tanpa persetujuan tindakan medik (informed consent) dari siapapun. Tenaga kesehatan harus mengusahakan seoptimal mungkin agar pasien dapat bertahan hidup dan pulih dari keadaan gawat darurat. Dalam KTD, sepanjang dokter dan paramedis telah berpegang pada konsep standar profesi dan prosedur operasional, tindakan medis yang dilakukan tidak dapat disebut malpraktik, dan tenaga kesehatan terlindung dari sanksi hukum oleh peraturan kesehatan yang berlaku.

Pelaksanaan autopsi untuk kasus diatas selanjutnya dapat dilakukan apabila : 1) ada surat permintaan dari Kepolisian, 2) dalam waktu 2x24 jam tidak ada keluarga korban yang datang ke rumah sakit, dan 3) diduga jenazah menderita penyakit yang berbahaya bagi masyarakat.

BAB V

DAFTAR PUSTAKA

Dorland, W.A. Newman. 2002. Kamus Kedokteran Dorland Edisi 29. Jakarta : EGC.

Sudjito, M.H. 2003. Dasar-dasar Pengelolaan Penderita Gawat Darurat. Surakarta : UNS Press.

Hamdani, Njowito. 1992. Ilmu Kedokteran Kehakiman Edisi Kedua. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Majelis Kehormatan Etika Kedokteran. 2002. Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta : Majelis Kehormatan Etika Kedokteran.

Mansjoer, Arif. Suprohaita. Wardhani, Wahyu Ika. Setiowulan, Wiwiek. 2000. Kapita Selekta Kedokteran Edisi Ketiga. Jakarta : Media Aesculapius.

Menteri Kesehatan RI. 1989. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585/MENKES1PER/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.

Presiden RI. 2004. UU no. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Sarwat, Ahmad. 2008. Hukum Mengotopsi Mayat. http://ustsarwat.eramuslim.com/search.php, akses tanggal 20 Oktober 2008, 19:45.

Wujoso, Hari. 2008. Kaidah Dasar Bioetik.

Wujoso, Hari. 2008. KUHP.

Wujoso, Hari. 2008. Medical Error.