Monday, July 6, 2009

Bioetika: Abortus

“Penerapan Etika dan Profesionalisme Kedokteran Berkaitan Dengan Hukum dan Agama Pada Kasus Aborsi Provokatus”


BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Aborsi atau keguguran kandungan merupakan suatu isu yang kontroversial. Pertimbangan pelaksanaan aborsi harus dilihat dari aspek etika dan profesionalisme kedokteran, hukum yang berlaku, serta agama. Pelaksanaan aborsi harus melalui pertimbangan berbagai pihak yang terlibat serta kompeten.

Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus─embrio, atau fetus yang belum dapat hidup. (Dorland, 2002). Dengan kata lain, aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.

Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus). (Fauzi, et.al., 2002)

Berikut ini adalah permasalahan dalam skenario 1:

Seorang siswi kelas I SMP berumur 13 tahun, hamil 1 bulan akibat perkosaan. Akibatnya korban mengalami depresi. Orangtua ingin agar janin diaborsi, kemudian berkonsultasi ke dokter. Dokter setelah mengadakan pertimbangan dengan tim ahli (dokter, ahli agama dan psikiater) memutuskan setuju untuk melakukan aborsi. Namun, walaupun tim ahli telah setuju, orang tua masih bingung karena menurutnya agama dan hukum melarang aborsi.

Dalam laporan ini, penulis mencoba menganalisis tindakan aborsi dari segala aspek yang terkait sehingga dapat dicapai kesimpulan yang tepat tentang pertimbangan pelaksanaan aborsi. Penulis dapat belajar untuk mengetahui penerapan etika dan profesionalisme kedokteran, aspek medikolegal dan agama dalam kasus tersebut.

B. RUMUSAN MASALAH

§ Bagaimana status aborsi, baik dalam aspek etika dan profesionalisme kedokteran, medikolegal, dan agama?

§ Apa tindakan terbaik yang dapat dilakukan untuk pasien tersebut?

C. TUJUAN PENULISAN

§ Mengetahui status aborsi, baik dalam aspek etika dan profesionalisme kedokteran, medikolegal dan agama.

§ Mengetahui tindakan terbaik yang dapat dilakukan untuk pasien tersebut.

D. MANFAAT PENULISAN

§ Mahasiswa dilatih untuk memecahkan berbagai macam kasus yang memerlukan pertimbangan dari beberapa aspek, selain aspek medis.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) tertulis : “Setiap dokter senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.” Namun dalam sumpah dokter, terdapat pernyataan: “Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.” Dalam pernyataan ini, yang dimaksud makhluk insani masih belum dapat ditentukan dengan jelas dan pasti, mulai kapan awal kehidupan ditentukan, sehingga menimbulkan pertentangan. Karena itu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) masih mengadakan perundingan tentang lafal sumpah dokter Indonesia melalui hasil referendum dari anggota IDI untuk memilih apakah kata “mulai dari saat pembuahan” hendak dihilangkan atau diubah. (MKEK, 2002).

Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai standar, melaksanakan advokasi, menjamin keselamatan pasien, menghormati terhadap hak-hak pasien. Kriteria perilaku profesional antara lain mencakup bertindak sesuai keahlian dan didukung oleh keterampilan, bermoral tinggi, memegang teguh etika profesi, serta menyadari ketentuan hukum yang membatasi gerak. (Wahyuningsih, et. al., 2005).

Seluruh peraturan tentang kegiatan yang terkait dengan perihal kesehatan termasuk dalam hukum kesehatan. Dalam KUHP, pasal 346 hingga pasal 350 mengatur batasan-batasan aborsi. Namun dalam KUHP, kesengajaan aborsi sangat tidak dibenarkan. (KUHP, 2008)

Dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 15, dinyatakan bahwa dalam upaya menyelamatkan Ibu dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan tertentu. Namun, tindakan tertentu ini belum dijelaskan lebih detil, seperti apa dan kriteria tertentu dalam pelaksanaan tindakan medis yang dimaksud. (UU Kesehatan, 1992)

Secara umum, agama apapun melarang aborsi. Dalam agama Islam, umumnya hukum-hukum yang ada melarang aborsi. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Isra : 31 : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.”. Hadis riwayat Imam Al-Bukhari juga menyatakan : “Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi ‘alaqah selama itu pula (40 hari); kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rizki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.”. Dalam Islam, kaidah fiqih secara umum menyatakan : 1) “Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”; 2) “Keadaaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).”; dan 3) “Hajat terkadang dapat menduduki keadaan darurat.” (MUI, 2005).

Depresi pada ibu hamil sedikit banyak mempengaruhi perkembangan janin, bahkan masih berpengaruh dalam tahap perkembangan awal bayi setelah kelahiran. Peningkatan hormon stres pada ibu juga mengakibatkan hal yang sama pada janin. Hal ini tidak membahayakan nyawa ibu, hanya dapat mengakibatkan bayi lahir prematur dan berat badan dibawah normal. Selain itu, respon bayi terhadap lingkungannya kurang peka bila dibandingkan dengan bayi dari ibu yang tidak mengalami depresi. (Field, et.al., 2004)

BAB III

PEMBAHASAN

Menurut etika kedokteran, setiap dokter harus menghormati setiap makhluk insani. Namun karena masih terdapat pertentangan maksud pasal dan sumpah dokter yang berkaitan dengan waktu dimulainya suatu awal kehidupan, maka dalam etika kedokteran, pelaksanaan aborsi dalam kasus ini diserahkan kembali kepada hati nurani masing-masing dokter.

Dalam etika profesionalisme, apabila seorang dokter tidak memberanikan dirinya untuk melaksanakan tindakan aborsi, maka dokter tersebut dapat merekomendasikan pelaksanaan aborsi tersebut kepada dokter lain yang jelas kompeten di bidangnya, dengan tetap memantau dan bertanggung jawab atas keselamatan dan perkembangan pasien selanjutnya.

Republik Indonesia yang berdasarkan hukum telah membuat hukum yang mengatur aborsi, dalam KUHP dan UU Kesehatan. KUHP menyatakan segala macam bentuk aborsi dilarang, bahkan dengan tujuan menyelamatkan nyawa Ibu. Sementara UU Kesehatan menyatakan pembolehan aborsi apabila nyawa Ibu dapat terancam apabila kehamilan diteruskan lebih lanjut.

Dilihat dari sudut pandang agama, secara umum agama yang penulis anut (Islam) tidak membolehkan pelaksanaan aborsi. Namun, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan antara lain, kehamilan akibat perkosaan dapat digugurkan, apabila usia kehamilan tidak lebih dari 40 hari. Hal ini pun harus ditetapkan oleh tim yang berwenang yang terdiri dari keluarga korban, dokter, dan polisi. Hal ini mungkin didasarkan pada pertimbangan bahwa depresi yang diderita pasien akan mencapai tahapan yang lebih buruk, misalnya mengarah ke percobaan bunuh diri, jika kehamilan diteruskan. Dibandingkan jika pasien bunuh diri (kemudian membunuh diri sendiri dan janin─yang belum ditiupkan ruhnya), lebih baik jika aborsi dilakasanakan, apabila memang dapat menjadi jalan pengobatan bagi pasien. Fatwa MUI ini jelas bukan sekadar pertimbangan asal-asalan. Fatwa ini merupakan konsensus bersama sejumlah besar cendekiawan muslim yang sudah mempretimbangkan matang-matang sebab dan akibatnya.

Depresi pada kehamilan memang mempengaruhi perkembangan janin dan perkembangan bayi pada tahap-tahap awal kelahiran, namun tidak berpengaruh luas pada tumbuh kembang anak selanjutnya. Masalah mungkin hanya berupa masalah psikologis, namun secara fisik ibu hamil yang depresi tidak mempunyai dampak yang membahayakan selain bunuh diri apabila memang tingkat depresinya sudah menngkhawatirkan.

BAB IV

KESIMPULAN

Menurut etika dan profesionalisme kedokteran, serta agama, pelaksanaan aborsi pada kasus ini dapat diperbolehkan, karena memenuhi syarat-syarat terntentu yang telah ditetapkan. Namun menurut hukum hal ini masih rancu. Ada ketidakcocokan antara KUHP dengan UU Kesehatan, padahal sebagai dokter ada aturan-aturan hukum tertentu yang wajib dipatuhi, sehingga penulis berpendapat bahwa dalam kasus ini aborsi tidak dibenarkan dan tidak perlu dilakukan.

Dengan alasan medis tertentu yang berhubungan dengan keselamatan nyawa ibu, memang tindakan aborsi diperbolehkan. Namun dalam kasus ini, depresi yang dimaksud diatas belum dapat menjadi alasan kuat pengguguran janin tersebut, karena depresi tidak membahayakan nyawa ibu. Aborsi yang dibenarkan secara hukum adalah apabila kehamilan mengancam jiwa dan keselamatan ibu. Sehingga, dalam kasus ini pasien sebaiknya disarankan untuk meneruskan kehamilannya. Depresi dan trauma psikologis selanjutnya dapat ditangani dengan terapi psikologis.

BAB IV

DAFTAR PUSTAKA

Dorland. 2002. Kamus Kedokteran Edisi 29. Jakarta : EGC.

Fauzi, Ahmad. Lucianawaty, Mercy. Hanifah, Laily. Bernadette, Nur. 2002. Aborsi di Indonesia. http://situs.kesrepro.info/gendervaw/jun/2002/utama03.htm, akses tanggal 15 oktober 2008, 17:34.

Field, Tiffany. Diego, Miguel. Dieter, John. Hernandez-Reif, Maria. Schanberg, Saul. Kuhn, Cynthia. Yando, Regina. Bendell, Debra. 2004. Prenatal Depression Effects on The Fetus and The Newborn. http://cat.inist.fr/?aModele=afficheN&cpsidt=15748144, akses tanggal 15 Oktober 2008, 17:08.

Majelis Kehormatan Etika Kedokteran. 2002. Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta : Majelis Kehormatan Etika Kedokteran.

Majelis Ulama Indonesia. 2005. Fatwa MUI no.4 tahun 2005 Tentang Aborsi. Jakarta : www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=101

Presiden RI. 1992. UU no. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan.

Wahyuningsih, H.P. Hera, A.Y. 2005. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitrayama.

Wikipedia. 2008. Aborsi. www.id.wikipedia.org

Wujoso, Hari. 2008. KUHP.

15 comments:

  1. I was very happy to discover this website. I wanted to thank you for ones time due to this wonderful read!
    ! I definitely enjoyed every part of it and i also have
    you saved to fav to check out new information in your blog.
    My web site : click the following website

    ReplyDelete
  2. Remarkable issues here. I'm very satisfied to look your post. Thank you so much and I am looking ahead to touch you. Will you kindly drop me a e-mail?
    My web page :: cheap iPhone 5 for sale online

    ReplyDelete
  3. Definitely believe that which you said. Your favorite reason
    seemed to be on the web the simplest thing to be aware of.
    I say to you, I certainly get irked while people think about
    worries that they plainly do not know about.
    You managed to hit the nail upon the top and defined out the whole thing without having side-effects , people can take a signal.
    Will probably be back to get more. Thanks
    Here is my web-site :: neucopia compensation plan

    ReplyDelete
  4. Link exchange is nothing else however it is just placing the other person's weblog link on your page at proper place and other person will also do similar in favor of you.
    My web-site ... How to Become a Millionaire

    ReplyDelete
  5. Please let me know if you're looking for a author for your site. You have some really good articles and I believe I would be a good asset. If you ever want to take some of the load off, I'd really
    like to write some material for your blog in exchange for a link back to mine.

    Please send me an email if interested. Cheers!
    My blog post Smith Mountain Lake Vacation Home Rentals

    ReplyDelete
  6. That is a very good tip particularly to those new to the blogosphere.
    Brief but very precise info… Thanks for sharing this one.

    A must read article!
    Also see my site: Poker

    ReplyDelete
  7. It's truly very complicated in this busy life to listen news on Television, so I just use web for that reason, and take the most up-to-date news.
    Here is my web-site :: bethesda waters

    ReplyDelete
  8. Right away I am ready to do my breakfast, once having my breakfast coming
    over again to read additional news.
    Take a look at my site london escort

    ReplyDelete
  9. Thanks for another informative web site. Where else
    could I am getting that type of information written in such a perfect manner?
    I have a challenge that I'm just now running on, and I have been at the look out for such information.

    Also visit my page :: love quotes

    ReplyDelete
  10. Right now it seems like Drupal is the best blogging platform out
    there right now. (from what I've read) Is that what you are using on your blog?

    Have a look at my web page ... Kosher Pastas Dishes

    ReplyDelete
  11. whoah this blog is magnificent i like studying your posts.
    Keep up the good work! You realize, many persons are hunting round for this information, you can aid them greatly.


    Feel free to surf to my webpage: our space to be honest

    ReplyDelete
  12. Hello there! Would you mind if I share your blog with my myspace
    group? There's a lot of folks that I think would really enjoy your content. Please let me know. Thank you

    my website: Anal Teen

    ReplyDelete
  13. Hello there, You've done a great job. I will certainly digg it and personally suggest to my friends. I'm sure they will be
    benefited from this site.

    Here is my webpage xxx-fuck.net

    ReplyDelete
  14. I am sure this article has touched all the internet people, its really really good
    piece of writing on building up new blog.

    my web page :: www.jnmassage.info

    ReplyDelete
  15. I every time emailed this blog post page to all my friends,
    since if like to read it next my friends will too.


    Here is my weblog - xxx clips

    ReplyDelete